JANGAN LUPA GUNAKAN COPAS

Langsung saja

Jumat, 17 Agustus 2012

SKRIPSI METODE PENELITIAN HUKUM


BAB 1
            PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang penelitian

Dewasa ini transportasi merupakan sarana yanng sangat penting dan strategis dalam mempelancar roda perekonomian, mobilitas orang dan barang dari suatu tempat ketempat yang lain, merupakan persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa indonesia serta agar lebih berhasil guna dan berdaya guna maka pemerintah menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam undang-undang 14 tahun 1992 berserta peraturan pelaksanaannya.

                         Dalam Bab 11 pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan bahwa transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan percaya pada diri sendiri.

                         Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semangkin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negeri.

                         Selanjutnya didalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan bahwa transportasi jalan, diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan kepada transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau oleh daya beli masyarakat.

                         Untuk dapat terlaksananya transportasi tersebut dengan aman dan nyaman, disamping tergantung pada faktor sarana dan prasarana yang mendukungnya, juga sangat tergantung pada faktor kesadaran dan ketaatan hukum anggota masyarakat pengguna sarana dan prasarana transportasi tersebut.

                         Salah satu wujud kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat adalah kesadaran didalam berlalu lintas dijalan, karena keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lalu lintas dapat mencerminkan tingkat disiplin berlalu lintas. Bahkan ketertiban belalu lintas juga dianggap dapat mencerminkan budaya bangsa.

                         Anggapan ini kiranya cukup beralasan, sebab didalam masyarakat yang lalu lintasnya aman, tertib dan lancar dapat dipastikan bahwa pengaturan sistem lalu lintasnya ditempat itu sudah baik dan warga masyarakatnya sudah mentaati aturan-aturan lalu lintas yang berlaku, maka dapat diduga bahwa pengaturan lalu lintas ditempat itu masih belum baik, dan warga masyarakat banyak yang tidak mematuhi atau mentaati aturan hukum yang berlaku.

                         Dilihat dari aspek pembinaannya, antara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, disipliin nasional dan kesadaran hukum memang sangat jelas berkaitan. Pembinaan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang pada dasarnya berintikan pada pembinaan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, secara jelas merupakan sub sistem dari pembinaan disiplin nasional yang arahnya tidak lain adalah juga terwujudnya ketaatan dan kepatuhan segenap warga Negara termasuk pengemudi kendaraan umum untuk orang terhadap segala aturan yang berlaku di Negara Indonesia.

                         Masalah lalu lintas angkutan jalan semakin banyak mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat pemakai jalan dan pemakai sarana angkutan umum, karena meningkatnya baik di perkotaan maupun di perdesaan serta akibat yang ditimbulkan berupa gangguan terhadap kamtibcar lalu-lintas.

                         Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dijalan dapat disebabkan karena berbagai faktor yang saling mengkait, seperti : Pertambahan jumlah penduduk, pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, sarana dan prasarana jalan yang belum mampu mengimbangi banyaknya kendaraan bermotor, jumlah rambu-rambu dan marka jalan yang belum memadai, pelataran areal parkir yang sangat terbatas, penguasaaan sifat dan karakteristik kendaraan bermotor belum memadai, penghargaan terhadap jiwa dan nyawa masih rendah, serta tingkat disiplin lalu lintas dan kesadaran hukum pemakai jalan masih rendah.

                         Tetapi sesungguhnya pelanggaran kecelakaan dan kemacetan lalu lintas dijalan akibat keterbatasan sarana jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan tempat parkir, masih bisa diatasi jika pemakai jalan disiplin dan mematuhi ketentuan dan mengindahkan sopan santun berlalu lintas dijalan. Namun justru inilah letak permasalahannya, banyak pemakai jalan kurang disiplin, tidak mematuhi ketentuan dan sopan santun berlalu lintas dijalan. Halini tercermin dari sikap dan perilaku dalam mengemudikan kendaraan yaitu seperti kecepatan tinggi, zig zag, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta lampu pengatur lalu lintas, saling mendahului pada saat dan tempat yang tidak tempat, berhenti disembarang tempat, menaikan dan menurunkan penumpang disembarang tempat tidak pada tempat yang tepat, tata cara membelok dan sebagainya. Hal tersebut tidak terkecuali terjadi diwilayah hukum kepolisian kota besar pontianak.

                         Berdasarkan para penelitian yang penulis lakukan bahwa salah satu pengguna jalan yang potensial bagi terjadinya pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dijalan adalah pengemudi kendaraan umum untuk orang. Berdasarkan data yang ada di Sat Lantas Pontianak tiga tahun terakhir yaitu tahun 2004 sebanyak 162, tahun 2005 sebanyak 231, tahun 2006 sebanyak 353 orang pengemudi kendaraan umum untuk orang melakukan pelanggaran. Hal ini menunjukan kecenderungan adanya kenaikan pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan umum Kota Pontianak.
                         Dari uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap masalah kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkutan umum dan menuangkan dalam skripsi dengan judul : “ TINGKAT KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETERTIBAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS

B.   Masalah Penelitian

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan dari penelitian ini adalah : Bagai manakah pengaruh tingkat kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum terhadap ketertiban dan kecelakaan lalu lintas di kota pontianak.

C.   Tujuan Dan Manfaat Penelitian

1.    Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
a.    Untuk mendapat data dan informasi tentang tingkat kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum untuk orang dan pengaruhnya terhadap ketertiban dan kecelakaan berlalu lintas Dikota Pontianak.
b.    Untuk memaparkan faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum untuk orang Dikota Pontianak.
c.    Untuk memaparkan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian) dan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengemudi kendaraan umum untuk orang Dikota Pontianak.

2.    Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut :
a.    Secara Teoritis
Hasil penelitian ini duharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan sosiologi hukum.
b.    Secara Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang terkait didalamnya khususnya bagi para pengemudi kendaraan umum, pemilik atau pengusaha angkutan umum, ORGANDA dan kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas Pontianak.

D.   Kerangka Teoritik

Apabila kita mengamati kehidupan bersama dari manusia dalam masyarakat, maka akan dijumpai masyarakat itu dalam keadaan tertib dan teratur. Memang kadang-kadang terjadi kekacauan atau ketegangan dalam masyarakat, akan tetapi kekacauan atau ketegangan itu senantiasa akan pulih kembali menjadi tertib dan teratur.
Menurut Ronny Hanitijo Soemitro dalam bukunya pemasalahan hukum didalam masyarakat, mengatakan bahwa dalam suatu proses sosial terjadi kegiatan hubungan antara individu, atau individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok dapat terjadi empat kemungkinan yaitu :
a.    Koorporasi atau kerja sama, yaitu dimana didalam hubunganantar individu dalam pergaulan hidup terjalin kerjasama yang baik, sehingga segala sesuatu berlangsung secara harmonis, serasi dan tidak ada ketegangan-ketegangan yang terjadi.
b.    Kompetisi atau persaingan, yaitu dimana antara urusan dalam pergaulan hidup, antar kekuatan satu dengan yang lain sudah mulai dari perasaan saling ingin mengungguli, apabila halini berlangsung secara sehat yaitu bersaing demi kemajuan maka tidak akan terjadi suatu ketegangn, sebaliknya jika persaingan semangkin meruncing maka dapat menimbulkan akibat yang negatif.
c.    Konflik atau pertikaian, yaitu dimana dalam masyarakat terjadi pertentangan antara kekuatan sosial tertentu dengan yang lain sampai menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial.
d.    Akomodasi atau terjadinya penyelesaian kembali sehingga keadaan tegang akan menjadi reda karena penanganan oleh unsur-unsur dalam pergaulan hidup, sehingga keadaan masyarakat akan tertib kembali seperti semula, yakni terjadinya kerjasama antar unsur kekuatan dalam masyarakat.

Dari proses yang terjadi ini nampak bahwa dalam suatu masyarakat terdapat suatu kekuatan yang berperan dalam masyarakat yang senantiasa menjamin ketertiban, agar tidak terjadi tidak saling merugikan, maka diadakan ketentuan atau aturan yang mewajibkan setiap anggotanya bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan kepentingan individu atau kelompok lain.
Peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan itu harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat, karena peraturan-peraturan hukum dibuat adalah untuk dipatuhi dan bukan untuk dilanggar, oleh karena peraturan-peraturan hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk memecahkan problem-problem yang terjadi dan bukan untuk menambah sejumlah problem yanng sudah ada dimasyarakat. Masalah kepatuhan terhadap hukum dari anggota masyarakat tidak bisa dipahami hanya dengan pendekatan yuridis formal saja, oleh karena foktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum terletak pada berbagai bidang yaitu : Bidang kemasyarakatan, filsafat, kewajiban, perilaku, penegakan hukum dan lain-lain.
Saat ini memang sudah ada peraturan-peraturan hukum dibidang lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 berserta peraturan pelaksanaannya, namun kurang dipatuhi oleh para pemakai jalan.
Menurut Leopol pospisil dalam bukunya Anthropologi Of Law, masalah kepatuhan terhadap hukum dapat dikembangkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Persetujuan : yaitu penerimaan secara terbuka yang disebabkan karena adanya penghargaan akan memperoleh imbalan dan sebagai suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukum dari suatu keputusan hukum sebagai mana yang diharapkan oleh suatu peraturan yang memaksa.
b.    Identifikasi : yaitu penerimaan suatu peraturan disebabkan bukan karena nilai intrisiknya dan daya tariknya, akan tetapi karena keinginan orang untuk mempertahankan keanggotaan dalam suatu kelompok atau mempertahankan hubungan dengan tokoh-tokoh tertentu. Sumber kekuatannya adalah daya tarik dari hubungan yang dinikmati orang-orang atau persesuaian dengan peraturan akan tergantung pada menonjolnya hubungan ini.
c.    Internalisasi : yaitu penerimaan seseorang suatu peraturan atau tingkah laku karena ia berpendapat bahwa isinya secara intrisik memberikan imbalan. Isi ini sesuai dengan nilai-nilai orang itu dan kerena disesuaikan dengan hal-hal yang tidak bersifat jahat.
d.    Kepentingan-kepentingan para anggota masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada.

Keempat foktor ini dapat berdiri sendiri atau dapat pula merupakkan gabungan dari berbagai macam faktor tersebut. Dengan demikian ada anggota-anggota masyarakat yang patuh pada hukum karena kepentingan-kepentingan mereka terjamin oleh hukum karena takut pada sanksinya, apabila peraturan hukum tadi dilanggar. Ada keadaan dimana individu melanggar peraturan karena bertindak menurut perasaan yang timbul pada ketika itu juga, ia secara sadar berkompromi dengan suatu larangan moral demi suatu imbalan yang cukup besar yang diperoleh secara langsung.

Bahwa kepatuhan hukum senantiasa tergantung pada kesadaran hukum kalau dia tidak memahami hukum tersebut, lagi pula kesungguhan untuk memahami hukum secara logis diikuti kemampuan untuk menilainya. Disinilah letak hubungan antara kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum, terlepas dari adil tidaknya hukum tersebut.

Menurut Soerjono soekanto bahwa setiap manusia yang normal mempunyai kesadaran hukum. Masalahnya adalah taraf kesadaran hukum tersebut, yakni ada yang tinggi, sedang dan rendah. Tolak ukur taraf-taraf kesadaran hukum itu adalah sebagai berikut :
1.    Pengetahuan mengenai hukum.
2.    Pemahaman terhadap hukum.
3.    Sikap terhadap hukum.
4.    Perilaku hukum.

Seorang dianggap mempunyai taraf kesadaran hukum yang tinggi apabila perilaku nyatanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, maka taraf kesadaran hukum yang tinggi didasarkan pada kepatuhan hukum, yang menunjukan sampai sejauh manakah perilaku nyata seseorang serasi dengan hukum tidak mungkin dipisahkan dari kepatuhan hukum. Akan tetapi tidak setiap yang mematuhi hukum pasti mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Hal ini disebabkan, oleh karena faktor-faktor penyebab terjadinya kepatuhan hukum harus pula dipertimbangkan. Ada lima faktor yang menyebabkan orang mematuhi hukum berkisar pada hal-hal sebagai berikut :
a.    Rasa takut pada sanksi yang akan dijatuhkan apabila hukum dilanggar.
b.    Untuk memelihara hubungan baik dengan pengusaha.
c.    Untuk memelihara hubungan baik dengan rekan-rekan sekelompok.
d.    Oleh karena kepentingan pribadi terjamin oleh hukum.
e.    Oleh karena hukum sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, terutama nilai-nilai ketertiban dan ketentraman.

Derajat kepatuhan hukum tertinggi adalah apabila ketaatan itu timbul, oleh karena hukum berlaku adalah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Disinilah letak hubungan antara taraf kesadaran hukum yang tinggi dengan kepatuhan hukum.

Apabila seseorang mematuhi hukum hanya karena ada sanksinya, maka salah satu akibatnya adalah bahwa penegakan hukum tersebut senantiasa harus diawasi. Apabila tidak ada pengawasan, maka di anggap tidak ada hukum. Gejalah inilah yang tampaknya berlaku bagi kehidupan berlalu lintas di indonesia pada umumnya, dengan demikian maka akan timbul suatu pertanyaan, apakah peraturan lalu lintas belum efektif, sehingga masih terjadi gejala tersebut.

Hukum yang efektif antara lain dapat diukur dari derajat kepatuhan warga masyarakat yang kepentingan nya diatur oleh hukum. Misalnya efektifitas perundang-undangan lalu lintas akan dapat diukur derajat kepatuhan hukum para pemakai jalan, kalau hukum efektif, maka hal itu berarti bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil. Dengan demikian terdapat kaitanlangsung antara efektifitas hukum dengan penegakan hukum, maka efektifitas hukum tergantung penegakan hukum yang adil atau tidak. Akan tetapi proses penegakan hukum yang adil berarti adanya keserasian anara nilai-nilai hukum, kaidah-kaidah hukum dan prilaku nyata warga masyarakat, kecocokan antara ketiga hal ini merupakan ukuran keadillan proses penegakan hukum.

Menurut soerjono soekanto, menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum adalah sebagai berikut :
a.    Hukumnya sendiri.
b.    Mentalitas atau kepribadian penegakan hukum.
c.    Fasilitas atau sarana pendukung.
d.    Masyarakat dan kebudayaan.

Untuk jelasnya, maka ada baiknya untuk meninjau faktor tersebut satu persatu yaitu :
Pembicaraan tentang kaedah hukum atau peraturan akan dibatasi pada peraturan tertulis dibidang lalu lintas yang merupakan perundang-undangan yang resmi. Masalah-masalah umumnya disini antara lain :
a.    Apakah peraturan yang ada dibidang lalu lintas mengenai budang-bidang kehidupan tertentu cukup sistematis.
b.    Apakah peraturan dibidang lalu lintas mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu cukup sinkron, artinya apakah secara hirarki tidak ada pertentangan serta apakah secara horizontal tidak ada pertentangan.
c.    Apakah secara kuantitatif dan kualitatif peraturan dibidang lalu lintas mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup.
d.    Apakah penerbitan peraturan dibidang lalu lintas sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.

Masalah-masalah tersebut memerlukan penelitian yang mandalam. Penegakan hukum menyangkut petugas-petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Bahwa aparat penegak hukumdalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai suatu pedoman, antara lain mencakup peraturan tertulis tentang ruang lingkup tugasnya. Dalam hal penegakan hukum dibidang lalu lintas, para petugas menghadapi masalah-masalah sebagai berikut :

a.    Sampai sejauh manakah petugas terkait oleh peraturan-peraturan lalu lintas.
b.    Sampai batas-batas manakah petugas di perkenankan memberikan kebijaksanaan.
c.    Teladan yang bagaimanakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
d.    Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.

Bahwa foktor petugas mempunyai peranan penting dalam berfungsinya hukum dibidang lalu lintas, kalau peraturan baik, akan tetapi kualitas petugasnya kurang baik, maka akan ada masalah. Demikian pula apa bila peraturannya buruk sedangkan kualitas petugasnya baik, maka mungkin pula timbul masalah.

Berbicara tentang fasilitas dibidang lalu lintas yang dapat digunakan oleh polisi lalu lintas dapat dirumuskan sabagai sarana untuk mencapai tujuan,seperti kendaraan, alat komunikasi serta pemiliharaannya. Sering terjadi, bahwa suatu peraturan sudah diberlakukan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Ada baiknya bahwa pada waktu akan menetapkan suatu peraturan secara resmi atau pun memberikan tugas kepeda petugas dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada hal-hal sebagai berikut :

a.    Apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi.
b.    Apa yang belum ada, perlu diadakan dengan perhitungan jangka waktu pengadaannya.
c.    Apa yang perlu dilengkapi.
d.    Apa yang rusak, di perbaiki atau diganti.

Dan berbicara mengenai warga masyarakat, maka halini sedikit banyaknya menyangkut masalah derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dibidang lalu lintas. Artinya bila derajat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas adalah tinggi maka peraturan-peraturan lalu lintas bisa dikatakan berfungsi, namun tidak sesederhana ini, karena banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi sebenarnya hal-hal yang menyangkut kesadaran hukum masyarakat, berkisar pada :

a.    Penyuruhan hukum yang teratur.
b.    Pemberian teladan yang baik dari petugas dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum.
c.    Pelembagaan yang terencana dan terarah.

Dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa tidak mudah untuk berbicara mengenai berfungsinya suatu hukum, misalnya peraturan dibidang lalu lintas, karena harus meninjau keempat faktor diatas yang berkaitan erat satu dengan lainnya.

Masalah lalu lintas adalah merupakan masalah yang komplek, karena berkaitan ddengan kebijakan politik khususnya kebijakan didalam penentuan hukum dan aturan yang di berlakukan, kebijakan dibidang ekonomi antara lain yang berhubungan dengan masalah industri otomotif, rekayasa jalan dan sarananya dan yang tidak boleh diabaikan adalah yang berkaitan dengan rekayasa budaya bangsa dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu lintas segenap warga masyarakat didalam mematuhi dan menegakan segala aturan yang berlaku dinegara indonesia.

Sistem lalu lintas jalan merupakan suatu interaksi antara prasarana jalan, kendaraan dan manusia yang dikendalikan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta ditegaskan melalui penegakan hukum lalu lintas. Dengan demikian, dalam rangka menanggulangi masalah lalu lintas maka pengelolahan ketiga komponen sistem lalu lintas tersebut harus seimbang.

Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang No.14 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang konsepsional, terpadu dan berkesinambungan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat. Upaya penanggulangan yang konsepsional, terpadu dan kesinambungan antara lain sebagai berikut :

a.    Keterpaduan didalam penanggulangan masalah lalu lintas yang melibatkan unsur pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat.
b.    Pembinaan pengemudi yang dapat mewujudkan pengemudi berkualitas.
c.    Dukungan sistem informasinpengemudi yang baik.
d.    Penegakan hukum yang efektif.
e.    Sistem manajemen angkutan umum yang baik.
f.     Kondisi jalan dan kelengkapannya yang mendukung kamtibcar lalu lintas.
g.    Kondisi kendaraan yang mendukung keselamatan lalu lintas.
h.    Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kamtibcar lalu lintas.

Dengan pertimbangan bahwa faktor pengemudi mempunyai peran yang cukup penting dalam masalah keamanan, ketertiban dan kelancarann lalu lintas, maka dari berbagai saran tersebut diatas, salah satu saran yang perlu di prioritaskan adalah pembinaan yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan mengemudi.

Pada dasarnya untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat faktor pengemudi adalah selain mempersiapkan setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan keterlampilan berlalu lintas juga penegakan hukum yang efektif, perbaikan kondisi kesejahteraan pengemudi, penyedian sarana dan prasarana lalu lintas yang mendukung keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta upaya-upaya lainnya.

Jadi untuk mewujudkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkutan umum di kota pontianak dapat dibentuk melalui proses sosialisasi, pengawasan sosial dan pemberian contoh dan kesadaran hukum dari aparat penegak hukum.

Sebagai mana telah dikemukakan dimuka, bahwa judul penulisan ini adalah tingkat kesadaran hukum berlalu lintas dan pengaruhnya terhadap ketertiban dan kecelakaan lalu lintas (studi  lapangan dikota pontianak). Dengan demikian, maka perlu dijelaskan pengertian disiplin, kesadaran hukum berlalu lintas dan pengemudi kendaraan umum.

Disiplin adalah ketaatan terhadap peraturan dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlaku, yang dilakukan secara sadar dan iklas lahir batin, sehingga timbul rasa malu karena sanksi dan rasa takut terhadap Tuhan Yang Masa Esa.

Kesadaran hukum berarti suatu proses penilaian terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang dikehendaki. Dengan demikian kesadaran hukum berlalu lintas dapat dirumuskan sebagai penghayatan pada kegiatan dan peraturan lalu lintas jalan yang menimbulkan kepatuhan secara sukarela terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. kepatuhan semacam ini akan tercermin dalam prilaku dijalan, yakni menuruti dan melaksanakan segala peraturan dan sopan santun berlalu lintas, baik pada waktudiawasi maupun tidak diawasi petugas lalu lintas.

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan sedangkan kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran, dengan demikian maka pengemudi kendaraan umum adalah orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang di sediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

Jadi disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas yang diteliti adalah dikalangan pengemudi kendaraan umum untuk orang dalam kota dengan sistem trayek tetap, yang dikota pontianak lebih dikenal dengan istilah opelet dan bus kota.


E.   Hipotesis

Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan masalah yang akan diteliti, maka dalam penelitian ini dirumuskan suatu hipotesis sebagai langkah dalam pemecahan masalah yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. Untuk itu dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut :

“Bahwa tinggi rendahnya kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum untuk orang dikota pontianak berpengaruh terhadap ketertiban dan terjadinya kecelakaan lalu lintas”

F.    Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis, yaitu, dengan mengambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan hingga mengambil kesimpulan terakhir.

1.    Bentuk penelitian

a.    Penelitian kepustakaan ( Library Research )















  

 DAFTAR PUSTAKA

Ashshofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996

Badri.R, Hak Dan Kewajiban Dalam UULAJ, CV, Amin, Surabaya, 1996

Kansil C.C.T, Christine ST, Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di jalan Raya,
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Galia Indonesia, 1991
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum : Perkembangan, Metode dan Pilihan
               Hukum, UMS, Surakarta, 2002
Soesilo R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 1991
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 1988
------------, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984
------------, Teori Sosiologi Tentang Perburuhan Sosial, Galia Indonesia, 1990
UULAJ No. 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Tahun 1993,
Tineka Cipta,










Tidak ada komentar:

Posting Komentar