BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang penelitian
Dewasa ini transportasi merupakan sarana yanng sangat
penting dan strategis dalam mempelancar roda perekonomian, mobilitas orang dan
barang dari suatu tempat ketempat yang lain, merupakan persatuan dan kesatuan
serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Bahwa untuk
meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa indonesia serta agar
lebih berhasil guna dan berdaya guna maka pemerintah menetapkan ketentuan
mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam undang-undang 14 tahun 1992
berserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam Bab 11 pasal 2
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan bahwa transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan
percaya pada diri sendiri.
Pentingnya transportasi
tersebut tercermin pada semangkin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan
bagi mobilitas orang serta barang dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan
dari dan keluar negeri.
Selanjutnya didalam
pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan bahwa transportasi jalan,
diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan
dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien,
mampu memadukan kepada transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah
daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai
pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau
oleh daya beli masyarakat.
Untuk dapat
terlaksananya transportasi tersebut dengan aman dan nyaman, disamping
tergantung pada faktor sarana dan prasarana yang mendukungnya, juga sangat
tergantung pada faktor kesadaran dan ketaatan hukum anggota masyarakat pengguna
sarana dan prasarana transportasi tersebut.
Salah satu wujud
kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat adalah kesadaran didalam berlalu lintas
dijalan, karena keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lalu lintas
dapat mencerminkan tingkat disiplin berlalu lintas. Bahkan ketertiban belalu
lintas juga dianggap dapat mencerminkan budaya bangsa.
Anggapan ini kiranya
cukup beralasan, sebab didalam masyarakat yang lalu lintasnya aman, tertib dan
lancar dapat dipastikan bahwa pengaturan sistem lalu lintasnya ditempat itu
sudah baik dan warga masyarakatnya sudah mentaati aturan-aturan lalu lintas
yang berlaku, maka dapat diduga bahwa pengaturan lalu lintas ditempat itu masih
belum baik, dan warga masyarakat banyak yang tidak mematuhi atau mentaati
aturan hukum yang berlaku.
Dilihat dari aspek
pembinaannya, antara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, disipliin
nasional dan kesadaran hukum memang sangat jelas berkaitan. Pembinaan keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang pada dasarnya berintikan pada
pembinaan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,
secara jelas merupakan sub sistem dari pembinaan disiplin nasional yang arahnya
tidak lain adalah juga terwujudnya ketaatan dan kepatuhan segenap warga Negara
termasuk pengemudi kendaraan umum untuk orang terhadap segala aturan yang
berlaku di Negara Indonesia.
Masalah lalu lintas angkutan
jalan semakin banyak mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat
pemakai jalan dan pemakai sarana angkutan umum, karena meningkatnya baik di
perkotaan maupun di perdesaan serta akibat yang ditimbulkan berupa gangguan
terhadap kamtibcar lalu-lintas.
Pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas dijalan dapat disebabkan karena berbagai faktor yang
saling mengkait, seperti : Pertambahan jumlah penduduk, pertambahan jumlah
kendaraan bermotor yang sangat pesat, sarana dan prasarana jalan yang belum
mampu mengimbangi banyaknya kendaraan bermotor, jumlah rambu-rambu dan marka
jalan yang belum memadai, pelataran areal parkir yang sangat terbatas,
penguasaaan sifat dan karakteristik kendaraan bermotor belum memadai,
penghargaan terhadap jiwa dan nyawa masih rendah, serta tingkat disiplin lalu
lintas dan kesadaran hukum pemakai jalan masih rendah.
Tetapi sesungguhnya
pelanggaran kecelakaan dan kemacetan lalu lintas dijalan akibat keterbatasan
sarana jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan tempat parkir, masih
bisa diatasi jika pemakai jalan disiplin dan mematuhi ketentuan dan
mengindahkan sopan santun berlalu lintas dijalan. Namun justru inilah letak
permasalahannya, banyak pemakai jalan kurang disiplin, tidak mematuhi ketentuan
dan sopan santun berlalu lintas dijalan. Halini tercermin dari sikap dan
perilaku dalam mengemudikan kendaraan yaitu seperti kecepatan tinggi, zig zag,
melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta lampu pengatur lalu
lintas, saling mendahului pada saat dan tempat yang tidak tempat, berhenti
disembarang tempat, menaikan dan menurunkan penumpang disembarang tempat tidak
pada tempat yang tepat, tata cara membelok dan sebagainya. Hal tersebut tidak
terkecuali terjadi diwilayah hukum kepolisian kota besar pontianak.
Berdasarkan para
penelitian yang penulis lakukan bahwa salah satu pengguna jalan yang potensial
bagi terjadinya pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dijalan
adalah pengemudi kendaraan umum untuk orang. Berdasarkan data yang ada di Sat
Lantas Pontianak
tiga tahun terakhir yaitu tahun 2004 sebanyak 162, tahun 2005 sebanyak 231,
tahun 2006 sebanyak 353 orang pengemudi kendaraan umum untuk orang melakukan
pelanggaran. Hal ini menunjukan kecenderungan adanya
kenaikan pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh pengemudi
kendaraan umum Kota Pontianak.
Dari uraian tersebut
diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap masalah kesadaran
hukum berlalu lintas pengemudi angkutan umum dan menuangkan dalam skripsi
dengan judul : “ TINGKAT KESADARAN HUKUM
BERLALU LINTAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETERTIBAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS”
B. Masalah Penelitian
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka yang menjadi
pokok permasalahan dari penelitian ini adalah : Bagai manakah pengaruh tingkat
kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum terhadap ketertiban dan
kecelakaan lalu lintas di kota pontianak.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
a.
Untuk mendapat data dan informasi tentang
tingkat kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum untuk orang dan
pengaruhnya terhadap ketertiban dan kecelakaan berlalu lintas Dikota Pontianak.
b.
Untuk memaparkan faktor-faktor penyebab yang
mempengaruhi tingkat kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum
untuk orang Dikota Pontianak.
c.
Untuk memaparkan upaya-upaya yang dapat
dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian) dan instansi terkait dalam
rangka meningkatkan kesadaran hukum pengemudi kendaraan umum untuk orang Dikota
Pontianak.
2.
Manfaat Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut :
a.
Secara Teoritis
Hasil
penelitian ini duharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam
pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan sosiologi hukum.
b.
Secara Praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak
yang terkait didalamnya khususnya bagi para pengemudi kendaraan umum, pemilik
atau pengusaha angkutan umum, ORGANDA dan kepolisian khususnya Satuan Lalu
Lintas Pontianak.
D. Kerangka Teoritik
Apabila kita mengamati kehidupan bersama dari manusia
dalam masyarakat, maka akan dijumpai masyarakat itu dalam keadaan tertib dan
teratur. Memang kadang-kadang terjadi kekacauan atau ketegangan dalam
masyarakat, akan tetapi kekacauan atau ketegangan itu senantiasa akan pulih
kembali menjadi tertib dan teratur.
Menurut Ronny Hanitijo Soemitro dalam bukunya pemasalahan
hukum didalam masyarakat, mengatakan bahwa dalam suatu proses sosial terjadi
kegiatan hubungan antara individu, atau individu dengan kelompok, atau kelompok
dengan kelompok dapat terjadi empat kemungkinan yaitu :
a.
Koorporasi atau kerja sama, yaitu dimana
didalam hubunganantar individu dalam pergaulan hidup terjalin kerjasama yang
baik, sehingga segala sesuatu berlangsung secara harmonis, serasi dan tidak ada
ketegangan-ketegangan yang terjadi.
b.
Kompetisi atau persaingan, yaitu dimana
antara urusan dalam pergaulan hidup, antar kekuatan satu dengan yang lain sudah
mulai dari perasaan saling ingin mengungguli, apabila halini berlangsung secara
sehat yaitu bersaing demi kemajuan maka tidak akan terjadi suatu ketegangn,
sebaliknya jika persaingan semangkin meruncing maka dapat menimbulkan akibat
yang negatif.
c.
Konflik
atau pertikaian, yaitu dimana dalam masyarakat terjadi pertentangan antara
kekuatan sosial tertentu dengan yang lain sampai menimbulkan
ketegangan-ketegangan sosial.
d.
Akomodasi atau terjadinya penyelesaian
kembali sehingga keadaan tegang akan menjadi reda karena penanganan oleh
unsur-unsur dalam pergaulan hidup, sehingga keadaan masyarakat akan tertib
kembali seperti semula, yakni terjadinya kerjasama antar unsur kekuatan dalam
masyarakat.
Dari
proses yang terjadi ini nampak bahwa dalam suatu masyarakat terdapat suatu
kekuatan yang berperan dalam masyarakat yang senantiasa menjamin ketertiban,
agar tidak terjadi tidak saling merugikan, maka diadakan ketentuan atau aturan
yang mewajibkan setiap anggotanya bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga
tidak merugikan kepentingan individu atau kelompok lain.
Peraturan-peraturan
atau ketentuan-ketentuan itu harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat,
karena peraturan-peraturan hukum dibuat adalah untuk dipatuhi dan bukan untuk
dilanggar, oleh karena peraturan-peraturan hukum tersebut dibuat dengan tujuan
untuk memecahkan problem-problem yang terjadi dan bukan untuk menambah sejumlah
problem yanng sudah ada dimasyarakat. Masalah kepatuhan terhadap hukum dari
anggota masyarakat tidak bisa dipahami hanya dengan pendekatan yuridis formal
saja, oleh karena foktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum
terletak pada berbagai bidang yaitu : Bidang kemasyarakatan, filsafat,
kewajiban, perilaku, penegakan hukum dan lain-lain.
Saat
ini memang sudah ada peraturan-peraturan hukum dibidang lalu lintas yaitu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 berserta peraturan pelaksanaannya, namun
kurang dipatuhi oleh para pemakai jalan.
Menurut
Leopol pospisil dalam bukunya Anthropologi Of Law, masalah kepatuhan
terhadap hukum dapat dikembangkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Persetujuan : yaitu penerimaan secara terbuka
yang disebabkan karena adanya penghargaan akan memperoleh imbalan dan sebagai
suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukum dari suatu keputusan hukum
sebagai mana yang diharapkan oleh suatu peraturan yang memaksa.
b.
Identifikasi : yaitu penerimaan suatu
peraturan disebabkan bukan karena nilai intrisiknya dan daya tariknya, akan
tetapi karena keinginan orang untuk mempertahankan keanggotaan dalam suatu
kelompok atau mempertahankan hubungan dengan tokoh-tokoh tertentu. Sumber
kekuatannya adalah daya tarik dari hubungan yang dinikmati orang-orang atau
persesuaian dengan peraturan akan tergantung pada menonjolnya hubungan ini.
c.
Internalisasi : yaitu penerimaan seseorang
suatu peraturan atau tingkah laku karena ia berpendapat bahwa isinya secara
intrisik memberikan imbalan. Isi ini sesuai dengan nilai-nilai orang itu dan
kerena disesuaikan dengan hal-hal yang tidak bersifat jahat.
d.
Kepentingan-kepentingan para anggota
masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada.
Keempat
foktor ini dapat berdiri sendiri atau dapat pula merupakkan gabungan dari
berbagai macam faktor tersebut. Dengan demikian ada anggota-anggota masyarakat
yang patuh pada hukum karena kepentingan-kepentingan mereka terjamin oleh hukum
karena takut pada sanksinya, apabila peraturan hukum tadi dilanggar. Ada
keadaan dimana individu melanggar peraturan karena bertindak menurut perasaan
yang timbul pada ketika itu juga, ia secara sadar berkompromi dengan suatu
larangan moral demi suatu imbalan yang cukup besar yang diperoleh secara
langsung.
Bahwa
kepatuhan hukum senantiasa tergantung pada kesadaran hukum kalau dia tidak
memahami hukum tersebut, lagi pula kesungguhan untuk memahami hukum secara
logis diikuti kemampuan untuk menilainya. Disinilah letak hubungan antara
kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum, terlepas dari adil tidaknya hukum
tersebut.
Menurut
Soerjono soekanto bahwa setiap manusia yang normal mempunyai kesadaran hukum.
Masalahnya adalah taraf kesadaran hukum tersebut, yakni ada yang tinggi, sedang
dan rendah. Tolak ukur taraf-taraf kesadaran hukum itu adalah sebagai berikut :
1.
Pengetahuan mengenai hukum.
2.
Pemahaman terhadap hukum.
3.
Sikap terhadap hukum.
4.
Perilaku hukum.
Seorang
dianggap mempunyai taraf kesadaran hukum yang tinggi apabila perilaku nyatanya
sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, maka taraf kesadaran hukum
yang tinggi didasarkan pada kepatuhan hukum, yang menunjukan sampai sejauh
manakah perilaku nyata seseorang serasi dengan hukum tidak mungkin dipisahkan
dari kepatuhan hukum. Akan tetapi tidak setiap yang mematuhi hukum pasti
mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Hal ini disebabkan, oleh karena
faktor-faktor penyebab terjadinya kepatuhan hukum harus pula dipertimbangkan.
Ada lima faktor yang menyebabkan orang mematuhi hukum berkisar pada hal-hal
sebagai berikut :
a.
Rasa takut pada sanksi yang akan dijatuhkan
apabila hukum dilanggar.
b.
Untuk memelihara hubungan baik dengan
pengusaha.
c.
Untuk memelihara hubungan baik dengan
rekan-rekan sekelompok.
d.
Oleh karena kepentingan pribadi terjamin oleh
hukum.
e.
Oleh karena hukum sesuai dengan nilai-nilai
yang dianut, terutama nilai-nilai ketertiban dan ketentraman.
Derajat
kepatuhan hukum tertinggi adalah apabila ketaatan itu timbul, oleh karena hukum
berlaku adalah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Disinilah letak hubungan
antara taraf kesadaran hukum yang tinggi dengan kepatuhan hukum.
Apabila
seseorang mematuhi hukum hanya karena ada sanksinya, maka salah satu akibatnya
adalah bahwa penegakan hukum tersebut senantiasa harus diawasi. Apabila tidak
ada pengawasan, maka di anggap tidak ada hukum. Gejalah inilah yang tampaknya
berlaku bagi kehidupan berlalu lintas di indonesia pada umumnya, dengan
demikian maka akan timbul suatu pertanyaan, apakah peraturan lalu lintas belum
efektif, sehingga masih terjadi gejala tersebut.
Hukum
yang efektif antara lain dapat diukur dari derajat kepatuhan warga masyarakat
yang kepentingan nya diatur oleh hukum. Misalnya efektifitas perundang-undangan
lalu lintas akan dapat diukur derajat kepatuhan hukum para pemakai jalan, kalau
hukum efektif, maka hal itu berarti bahwa penegakan hukum dilakukan secara
adil. Dengan demikian terdapat kaitanlangsung antara efektifitas hukum dengan
penegakan hukum, maka efektifitas hukum tergantung penegakan hukum yang adil
atau tidak. Akan tetapi proses penegakan hukum yang adil berarti adanya
keserasian anara nilai-nilai hukum, kaidah-kaidah hukum dan prilaku nyata warga
masyarakat, kecocokan antara ketiga hal ini merupakan ukuran keadillan proses
penegakan hukum.
Menurut
soerjono soekanto, menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi proses
penegakan hukum adalah sebagai berikut :
a.
Hukumnya sendiri.
b.
Mentalitas atau kepribadian penegakan hukum.
c.
Fasilitas atau sarana pendukung.
d.
Masyarakat dan kebudayaan.
Untuk jelasnya, maka ada baiknya untuk meninjau faktor
tersebut satu persatu yaitu :
Pembicaraan tentang kaedah hukum atau peraturan akan
dibatasi pada peraturan tertulis dibidang lalu lintas yang merupakan
perundang-undangan yang resmi. Masalah-masalah umumnya disini antara lain :
a.
Apakah peraturan yang ada dibidang lalu
lintas mengenai budang-bidang kehidupan tertentu cukup sistematis.
b.
Apakah peraturan dibidang lalu lintas
mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu cukup sinkron, artinya apakah secara
hirarki tidak ada pertentangan serta apakah secara horizontal tidak ada
pertentangan.
c.
Apakah secara kuantitatif dan kualitatif
peraturan dibidang lalu lintas mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah
cukup.
d.
Apakah penerbitan peraturan dibidang lalu
lintas sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.
Masalah-masalah tersebut memerlukan penelitian yang
mandalam. Penegakan hukum menyangkut petugas-petugas pada strata atas, menengah
dan bawah. Bahwa aparat penegak hukumdalam melaksanakan tugasnya harus
mempunyai suatu pedoman, antara lain mencakup peraturan tertulis tentang ruang
lingkup tugasnya. Dalam hal penegakan hukum dibidang lalu lintas, para petugas
menghadapi masalah-masalah sebagai berikut :
a.
Sampai sejauh manakah petugas terkait oleh
peraturan-peraturan lalu lintas.
b.
Sampai batas-batas manakah petugas di
perkenankan memberikan kebijaksanaan.
c.
Teladan yang bagaimanakah yang sebaiknya
diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
d.
Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi
penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan
batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Bahwa foktor petugas mempunyai peranan penting dalam
berfungsinya hukum dibidang lalu lintas, kalau peraturan baik, akan tetapi
kualitas petugasnya kurang baik, maka akan ada masalah. Demikian pula apa bila
peraturannya buruk sedangkan kualitas petugasnya baik, maka mungkin pula timbul
masalah.
Berbicara tentang fasilitas dibidang lalu lintas yang
dapat digunakan oleh polisi lalu lintas dapat dirumuskan sabagai sarana untuk
mencapai tujuan,seperti kendaraan, alat komunikasi serta pemiliharaannya.
Sering terjadi, bahwa suatu peraturan sudah diberlakukan padahal fasilitasnya
belum tersedia lengkap. Ada baiknya bahwa pada waktu akan menetapkan suatu
peraturan secara resmi atau pun memberikan tugas kepeda petugas dipikirkan
mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada hal-hal sebagai berikut :
a.
Apa yang sudah ada, dipelihara terus agar
setiap saat berfungsi.
b.
Apa yang belum ada, perlu diadakan dengan
perhitungan jangka waktu pengadaannya.
c.
Apa yang perlu dilengkapi.
d.
Apa yang rusak, di perbaiki atau diganti.
Dan berbicara mengenai warga masyarakat, maka halini
sedikit banyaknya menyangkut masalah derajat kepatuhan masyarakat terhadap
hukum yang merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dibidang lalu
lintas. Artinya bila derajat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu
lintas adalah tinggi maka peraturan-peraturan lalu lintas bisa dikatakan
berfungsi, namun tidak sesederhana ini, karena banyak faktor yang mempengaruhi,
tetapi sebenarnya hal-hal yang menyangkut kesadaran hukum masyarakat, berkisar
pada :
a.
Penyuruhan hukum yang teratur.
b.
Pemberian teladan yang baik dari petugas
dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum.
c.
Pelembagaan yang terencana dan terarah.
Dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa tidak mudah
untuk berbicara mengenai berfungsinya suatu hukum, misalnya peraturan dibidang
lalu lintas, karena harus meninjau keempat faktor diatas yang berkaitan erat
satu dengan lainnya.
Masalah lalu lintas adalah merupakan masalah yang
komplek, karena berkaitan ddengan kebijakan politik khususnya kebijakan didalam
penentuan hukum dan aturan yang di berlakukan, kebijakan dibidang ekonomi
antara lain yang berhubungan dengan masalah industri otomotif, rekayasa jalan
dan sarananya dan yang tidak boleh diabaikan adalah yang berkaitan dengan
rekayasa budaya bangsa dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran
hukum berlalu lintas segenap warga masyarakat didalam mematuhi dan menegakan
segala aturan yang berlaku dinegara indonesia.
Sistem lalu lintas jalan merupakan suatu interaksi antara
prasarana jalan, kendaraan dan manusia yang dikendalikan oleh undang-undang dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta ditegaskan melalui penegakan hukum lalu
lintas. Dengan demikian, dalam rangka menanggulangi masalah lalu lintas maka
pengelolahan ketiga komponen sistem lalu lintas tersebut harus seimbang.
Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib
dan lancar sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang No.14 tahun 1992 dan
peraturan pelaksanaannya, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang
konsepsional, terpadu dan berkesinambungan yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat. Upaya penanggulangan yang
konsepsional, terpadu dan kesinambungan antara lain sebagai berikut :
a.
Keterpaduan didalam penanggulangan masalah
lalu lintas yang melibatkan unsur pemerintah, swasta dan seluruh lapisan
masyarakat.
b.
Pembinaan pengemudi yang dapat mewujudkan
pengemudi berkualitas.
c.
Dukungan sistem informasinpengemudi yang
baik.
d.
Penegakan hukum yang efektif.
e.
Sistem manajemen angkutan umum yang baik.
f.
Kondisi jalan dan kelengkapannya yang
mendukung kamtibcar lalu lintas.
g.
Kondisi kendaraan yang mendukung keselamatan
lalu lintas.
h.
Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan
kamtibcar lalu lintas.
Dengan pertimbangan bahwa faktor pengemudi mempunyai
peran yang cukup penting dalam masalah keamanan, ketertiban dan kelancarann
lalu lintas, maka dari berbagai saran tersebut diatas, salah satu saran yang
perlu di prioritaskan adalah pembinaan yang dapat dilaksanakan melalui
pendidikan dan latihan mengemudi.
Pada dasarnya untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas yang timbul akibat faktor pengemudi adalah selain mempersiapkan
setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan keterlampilan berlalu lintas
juga penegakan hukum yang efektif, perbaikan kondisi kesejahteraan pengemudi,
penyedian sarana dan prasarana lalu lintas yang mendukung keamanan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas serta upaya-upaya lainnya.
Jadi untuk mewujudkan disiplin dan kesadaran hukum
berlalu lintas pengemudi angkutan umum di kota pontianak dapat dibentuk melalui
proses sosialisasi, pengawasan sosial dan pemberian contoh dan kesadaran hukum
dari aparat penegak hukum.
Sebagai mana telah dikemukakan dimuka, bahwa judul
penulisan ini adalah tingkat kesadaran hukum berlalu lintas dan pengaruhnya
terhadap ketertiban dan kecelakaan lalu lintas (studi lapangan dikota pontianak). Dengan demikian,
maka perlu dijelaskan pengertian disiplin, kesadaran hukum berlalu lintas dan
pengemudi kendaraan umum.
Disiplin adalah ketaatan terhadap peraturan dan norma
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlaku, yang dilakukan
secara sadar dan iklas lahir batin, sehingga timbul rasa malu karena sanksi dan
rasa takut terhadap Tuhan Yang Masa Esa.
Kesadaran hukum berarti suatu proses penilaian terhadap
hukum yang berlaku atau hukum yang dikehendaki. Dengan demikian kesadaran hukum
berlalu lintas dapat dirumuskan sebagai penghayatan pada kegiatan dan peraturan
lalu lintas jalan yang menimbulkan kepatuhan secara sukarela terhadap peraturan
lalu lintas yang berlaku. kepatuhan semacam ini akan tercermin dalam prilaku
dijalan, yakni menuruti dan melaksanakan segala peraturan dan sopan santun
berlalu lintas, baik pada waktudiawasi maupun tidak diawasi petugas lalu
lintas.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan
sedangkan kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk
dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran, dengan demikian maka pengemudi
kendaraan umum adalah orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang di sediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Jadi disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas yang
diteliti adalah dikalangan pengemudi kendaraan umum untuk orang dalam kota
dengan sistem trayek tetap, yang dikota pontianak lebih dikenal dengan istilah
opelet dan bus kota.
E. Hipotesis
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan masalah yang
akan diteliti, maka dalam penelitian ini dirumuskan suatu hipotesis sebagai
langkah dalam pemecahan masalah yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. Untuk
itu dirumuskan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut :
“Bahwa
tinggi rendahnya kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi kendaraan umum untuk
orang dikota pontianak berpengaruh terhadap ketertiban dan terjadinya
kecelakaan lalu lintas”
F. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode
Deskriptif Analisis, yaitu, dengan mengambarkan keadaan sebagaimana yang
terjadi pada saat penelitian dilakukan hingga mengambil kesimpulan terakhir.
1.
Bentuk penelitian
a. Penelitian
kepustakaan ( Library Research )
DAFTAR
PUSTAKA
Ashshofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta, 1996
Badri.R, Hak Dan Kewajiban Dalam UULAJ, CV, Amin, Surabaya, 1996
Kansil
C.C.T, Christine ST,
Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di jalan
Raya,
Ronny
Hanitijo Soemitro, Metode
Penelitian Hukum, Galia Indonesia, 1991
Satjipto
Rahardjo, Sosiologi Hukum :
Perkembangan, Metode dan Pilihan
Hukum,
UMS, Surakarta, 2002
Soesilo
R,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Politea, Bogor, 1991
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali
Pers,
Jakarta,
1988
------------,
Pengantar Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta, 1984
------------,
Teori Sosiologi Tentang
Perburuhan Sosial, Galia
Indonesia, 1990
UULAJ
No. 14
Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Tahun 1993,
Tineka Cipta,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar