JANGAN LUPA GUNAKAN COPAS

Langsung saja

Jumat, 17 Agustus 2012

HUKUM KEHUTANAN


PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DIWILAYAH PERAIRAN KUTAI TIMUR

A.   Analisis Proses Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Satuan Kapal Patroli Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Illegal Diwilayah Perairan Kutai Timur
Proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal patroli terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan kutai timur saat ini dikorelasikan dengan tingkat terjadinya gangguan keamanan, sehingga didalam fungsi manajemen terkandung pengertian bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal patroli terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan kutai timur merupakan tanggung jawab dari personil kapal patroli :  Hal ini berarti bahwa tidak hanya komandan kapal yang langsung mengemban fungsi manajemen saja yang harus merasa berkepentingan terhadap adanya tanggung jawab dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan, namun personil lainnya yang berada dalam organisasi kapal patroli tersebut juga turut bertanggung jawab.
Salah satu fungsi dan kebijaksanaan dalam penegakkan hukum kehutanan adalah merancang, menyiapkan, membangun dan menetapkan organisasi yang melaksanakan. Pada dasarnya dianut prinsip bahwa manajemen adalah fungsi ini yaitu suatu fungsi yang dilakukan bagi keberadaan organisasi kapal patroli sehingga dapat mengoptimalkan fungsi-fungsinya dalam mencapai suatu tujuan.
Bentuk organisasi kapal patroli dinilai sebagai suatu bentuk organisasi yang paling sederhana, karena didalamnya hanya bisa dijumpai adanya satu orang komandan kapal dan tiga bintara yang memimpin enam anggota diatas kapal. Adapun tugas-tugas yang umum dilaksanakan adalah tugas-tugas memelihara kesiapan kapal dan oleh gerak kapal melaksanakan patroli perairan.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal patroli terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan Kutai Timur apabila dikaitkan dengan teori Administrasii yang disampaikan oleh Henry Fayol adalah sebagai berikut :
1.    Perencanaan (planning)
Komandan  kapal patroli dalam hal ini yang bertugas mengatur rencana dan mengalokasi tugas-tugas diatas kapal patroli. Sebelum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka komandan kapal patroli haruslah merencanakan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menindak pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan. Perencanaan ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari komandan kapal, yang harus dapat merencanakan atau membuat rencana yang akan dilaksanakannya, seperti yang dikutip oleh T. Hani Handoko (2003: 77) bahwa sebelum manajer dapat mengorganisasi, mengarahkan atau mengawasi, mereka harus membuat rancana-rencana yang memberikan tujuan dan arah organisasi.
Dalam perencanaan, komandan kapal patroli harus menentukan apa yang harus dilakukan, kapan melakukan, bagaimana melakukannya dan siapa yang melakukannya. Jadi perencanaan adalah memilih sekumpul kegiatan dan selanjutnya memutuskan apa yang harus dilakukan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan yang baik dapat tercapai dengan mempertimbangkan kondisi dimasa yang akan datang, dimana perencanaan kegiatan dalam penegakkan hukum kehutanan telah ditentukan terlebih dahulu dengan memperhatikan masalah-masalah yang akan dihadapi.
Manajemen dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan yang dilaksanakan oleh komandan kapal patroli dapat berpedoman pada empat dasar perencanaan, yaitu :
1.    Menetapkan tujuan dalam rangka penegakkan hukum kehutanan diperairan, perencanaan dimulai dengan keputusan tentang kebutuhan anak buah kapal patroli dalam pelaksanaan tugas. Tanpa ada tujuan yang jelas, komandan kapal patroli akan bertindak secara efektif.
2.    Meneruskan saat ini. Pemahaman mengenai tujuan pelaksanaan tugas sangan penting karena tujuan tersebut menyangkut hasil yang akan dicapai. Setelah keadaan kapal patroli saat ini dianalisa, maka tujuan dapat dirumuskan untuk menentukan langkah dalam melaksanakan kegiatan lebih lanjut. Tahap kedua ini merupakan informasi mengenai kebutuhan organisasi yang didapatkan melalui komunikasi antara komandan kapal dengan anak buah kapal dan antara anah buah kapal yang satu dengan lainnya.
3.    Mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan. Segala kekuatan dan kelemahan serta kemudahan dan hambatan perlu diidentifikasi untuk mengukur kemampuan anak bauh kapal patroli dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu diketahui bahwa faktor lingkungan dapat membantu organisasi dalam mencapai tujuannya. Meskipun sulit dilakukan, antisipasi keadaan dan kesempatan serta ancaman yang akan terjadi diwaktu mendatang adalah bagian dari proses perencanaan.
4.    Mengembangkan rencana atau serangkai kegiatan untuk mencapai tujuan. Tahap terakhir dalam proses perencanaan meliputi pengembangan berbagai alternatif kegiatan dalam pencapaian tujuan, penilaian alternatif tersebut dan pemilihan yang terbaik diantara bebbagai alternatif yang ada.
Komandan kapal patroli tidak merencanakan dilakukannya proses penyidikan secara tuntas terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah perairan kutai timur. Apabila ditemui adanya pelanggaran dibidang kehutanan maka proses penyidikan yang dilakukan berupa tindakan awal saja, sedangkan untuk pemberkasan sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dilakukan oleh sat reskrim polres kutai timur.
2.    Pengorganisasian (Organization)
Pengorganisasian berfungsi untuk mengatur teknik dan taktis dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan yang dilaksanakan oleh komandan kapal patroli Dit Polair Polda Kaltim. Salah satu bentuk adanya pengorganisasian yang sudah berjalan aktif selama ini adalah adanya struktur organisasi satuan kapal patroli yang terdiri dari satu orang komandan kapal, 3 orang bintara yang membidangi bagian dek, bagian mesin, dan perhubungan/komunikasi serta berberapa anggota yang dibawahi oleh ketiga bintara tersebut. Bentuk pengorganisasian berperan penting dalam manajemen atau mengelola suatu organisasi.
Sebelum kapal patroli menentukan tujuannya dalam penegakkan hukum kehutanan dalam hal pengangkutan diwilayah perairan kutai timur, terlebih dahulu harus menentukan misi dari satuan kapal patroli. Seperti yang dikatakan oleh T. Hani handoko, bahwa misi adalah suatu pernyataan umum dan abadi tentang maksud organisasi. Misi kapal patroli menunjukan fungsi yang hendak dijalankan dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur.
Fungsi tujuan organisasi kapal patroli, yaitu :
a.    Pedoman bagi pelaksanaan kegiatan, melalui penggambaran hasil yang akan dicapai akhir dimasa yang akan datang. Tujuan berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan anak buah kapal patroli. Dalam hal ini fungsi organisasi memberikan arah pelaksanaan kegiatan mengenai hal-hal yang harus dan tidak harus dilakukan.
b.    Sumber legitiminasi. Tujuan merupakan sumber legitiminnasi bagi anak buah kapal patroli dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatannya, disamping keberadaannya dilingkungan dit polair polda kaltim.
c.    Sumber motivasi. Tujuan organisasi kapal patroli dapat berfungsi sebagai sumber motivasi dan identifikasi personal yang penting. Komandan kapal sebelum pelaksanaan patroli perairan memberikan motivasi anak buah kapal, sehingga pelaksanaan tugas diatas kapal patroli dapat dilaksanakan dengan baik.
d.    Dasar rasional pengorganisasian. Tujuan kapal patroli merupakan dasar perancangan organisasi. Tujuan organisasi dan struktur organisasi berintraksi dalam kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan, pola penggunaan sumber daya, implementasi berbagai unsur perancangan organisasi.

3.    Pemberian perintah
Semua kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan adanya komunikasi yang baik dan melalui perintah yang telah diberikan oleh komandan kapal patroli. Pengertian komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh pengirim kepada penerima pesan melalui cara dan media tertentu. Dengan adanya komunikasi dapat memahami tugas bagi masing-masing individu dan dapat menimbulkan rasa “commitment” yaitu memiliki rasa terkait dan kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
4.    Pengkoordinasian dan Pengawasan
Komandan kapal patroli bertugas memimpin pengkoordinasian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur serta melakukan pembinaan terhadap anak buah kapal patroli dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Pada dasarnya pengkoordinasian dan pengawasan merupakan kewenangan penuh seorang pemimpin, namun untuk memberdayakan kemampuan anggota organisasi, maka komandan kapal patroli membentuk berberapa tim untuk menyelenggarakan penanganan kegiatan tersebut. Setiap tim terdiri 1 orang bintara yang membawahi 2 orang tamtama, yang bertugas untuk mengawasi, menggerakan dan mendorong anak buah kapal patroli dapat melaksanakan tugas secara maksimal.
Berdasarkan pada surat keputusan kapolri No. Pol. : KEP/7/1/2005 tanggal 31 Januari 2005 lampiran “A” tentang perubahan atas keputusan kapolri No. Pol. : Kep /54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat polda, satuan kapal patroli diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Adapun dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut satuan patroli dalam melaksanakan tugas penegakan hukum kehutanan dapat mengacau kepada buku petunjuk lapangan tentang penanganan terhadap pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan. Acuan tersebut dapat dijadikan pedoman oleh setiap personil kapal patroli dalam melaksanakan tugas diatas kapal.






B.   Analisis terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran satuan kapal patroli dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur
Satuan kapal patroli dalam penegakkan hukum diwilayah perairan harus memiliki rasa tanggung jawab sebagai bangsa indonesia, rasa memiliki perairan indonesia dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai anggota polri. Satuan kapal patroli harus memahami karakteristik kerawanan daerah operasi, perintah yang diberikan pimpinan serta dukungan logistik dalam pelaksanaan patroli perairan.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran satuan kapal patroli dit polair kaltim dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur, yaitu :
1.    Faktor intern, meliputi :
a.    Kemampuan personil
Kemampuan anak buah kapal patroli dalam menangani perkara tindak pidana dibidang kehutanan belum optimal, hal ini dilihat dari data operasional bahwa belum adanya anak buah kapal patroli mandau 301 yang melakukan proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
b.    Mental personil
Adanya hubungan baik antara aparat penegakan hukum dengan para pengusaha kayu. Dengan adanya hubungan ini maka pengusaha dapat melakukan pemuatan kayu yang diduga illegal keatas kapal tanpa memenuhi adanya hambatan yang berarti, sehingga tidak sedikit ditemui adanya pengangkutan kayu illegal yang sering terjadi diwilayah perairan kutai timur.
c.    Adanya backing pejabat
Didalam pelaksanaan penegakan hukum kehutanan dalam hal pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan sering ditemui adanya intervensi pimpinan/pejabat yang berperan sebagai backing terhadap pengusaha kayu. Satuan kapal patroli tidak dapat melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan karena adanya “titipan” dari pimpinan/pejabat yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
d.    Kecepatan kapal patroli
Kecepatan kapal patroli dalam melakukan pengejaran terhadap berberapa kapal yang sedang berlayar dengan muatan kayu yang diduga illegal sangat terbatas. Apabila sedang melakukan pemeriksaan terhadap kapal ditengah laut, sedangkan pada saat yang sama ada informasi mengenai kapal yang mengangkut kayu illegal diwilayah perairan lain, maka KP. Mandau tidak dapat melakukan penindakan terhadap kapal tersebut sudah tidak berada ditempat sebagaimana diinformasikan.
2.    Faktor ekstern, meliputi :
a.    Geografis
Luas wilayah perairan kutai timur yang sangat luas dengan adanya 6 (enam) muara sungai yang dapat dilewati oleh kapal-kapal yang memuat kayu illegal pada saat air pasang secara bersamaan. Alur pelayaran yang dangkal, berbatuan, dan berliku serta jauhnya jarak yang harus ditempuh menuju perairan hulu sungai menyebabkan terbatasnya oleh gerak kapal patroli.
b.    Cuaca
Cuaca diwilayah perairan yang sering berubah-ubah disertai dengan adanya angin kencang membuat pelaksanaan patroli perairan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
c.    Masyarakat
Adanya masyarakat yang tinggal dipesisir pantai yang tidak mau memberikan informasi mengenai pemuatan kayu yang diduga illegal keatas kapal.
Didalam pembahasan ini, maka penegakan hukum kehutanan oleh dlt polair polda kaltim diperairan kutai timur apabila dikaitkan dengan konsep penegakan hukum, yaitu :
1.    Faktor penegak hukum
2.    Faktor sarana atau fasilitas
3.    Faktor masyarakat

Dari pembahasan diatas terlihat bahwa adanya faktor-faktor yang mempengaruhi peranan satuan kapal patroli dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelaksanaan patroli perairan belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ancaman, hambatan dan gangguan merupakan suatu permasalahan yang berarti serta apabila tidak diselesaikan akan mempunyai dampak negatif bagi satuan kapal patroli. Hal tersebut dapat mempengaruhi kepemimpinan seorang komandan kapal, sehingga suasana kerja diatas kapal tidak harmonis yang dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan tugas, bahkan tugas yang diberikan tidak dilaksanakan sama sekali.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar