PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
DIWILAYAH PERAIRAN KUTAI TIMUR
A. Analisis
Proses Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Satuan Kapal Patroli Terhadap Pelaku
Pengangkutan Kayu Illegal Diwilayah Perairan Kutai Timur
Proses
penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal patroli terhadap pelaku
pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan kutai timur saat ini dikorelasikan
dengan tingkat terjadinya gangguan keamanan, sehingga didalam fungsi manajemen
terkandung pengertian bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal
patroli terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan kutai
timur merupakan tanggung jawab dari personil kapal patroli : Hal ini berarti bahwa tidak hanya komandan
kapal yang langsung mengemban fungsi manajemen saja yang harus merasa
berkepentingan terhadap adanya tanggung jawab dalam penegakkan hukum kehutanan
diwilayah perairan, namun personil lainnya yang berada dalam organisasi kapal
patroli tersebut juga turut bertanggung jawab.
Salah
satu fungsi dan kebijaksanaan dalam penegakkan hukum kehutanan adalah
merancang, menyiapkan, membangun dan menetapkan organisasi yang melaksanakan.
Pada dasarnya dianut prinsip bahwa manajemen adalah fungsi ini yaitu suatu
fungsi yang dilakukan bagi keberadaan organisasi kapal patroli sehingga dapat
mengoptimalkan fungsi-fungsinya dalam mencapai suatu tujuan.
Bentuk
organisasi kapal patroli dinilai sebagai suatu bentuk organisasi yang paling
sederhana, karena didalamnya hanya bisa dijumpai adanya satu orang komandan
kapal dan tiga bintara yang memimpin enam anggota diatas kapal. Adapun
tugas-tugas yang umum dilaksanakan adalah tugas-tugas memelihara kesiapan kapal
dan oleh gerak kapal melaksanakan patroli perairan.
Proses
penyidikan yang dilakukan oleh satuan kapal patroli terhadap pelaku
pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan Kutai Timur apabila dikaitkan
dengan teori Administrasii yang disampaikan oleh Henry Fayol adalah sebagai
berikut :
1.
Perencanaan
(planning)
Komandan kapal patroli dalam hal ini yang bertugas
mengatur rencana dan mengalokasi tugas-tugas diatas kapal patroli. Sebelum
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka komandan kapal patroli haruslah
merencanakan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menindak pelaku
pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan. Perencanaan ini sepenuhnya
merupakan kewenangan dari komandan kapal, yang harus dapat merencanakan atau
membuat rencana yang akan dilaksanakannya, seperti yang dikutip oleh T. Hani
Handoko (2003: 77) bahwa sebelum manajer dapat mengorganisasi, mengarahkan atau
mengawasi, mereka harus membuat rancana-rencana yang memberikan tujuan dan arah
organisasi.
Dalam
perencanaan, komandan kapal patroli harus menentukan apa yang harus dilakukan,
kapan melakukan, bagaimana melakukannya dan siapa yang melakukannya. Jadi
perencanaan adalah memilih sekumpul kegiatan dan selanjutnya memutuskan apa
yang harus dilakukan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan yang baik dapat
tercapai dengan mempertimbangkan kondisi dimasa yang akan datang, dimana
perencanaan kegiatan dalam penegakkan hukum kehutanan telah ditentukan terlebih
dahulu dengan memperhatikan masalah-masalah yang akan dihadapi.
Manajemen
dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan yang dilaksanakan oleh
komandan kapal patroli dapat berpedoman pada empat dasar perencanaan, yaitu :
1.
Menetapkan tujuan dalam rangka penegakkan
hukum kehutanan diperairan, perencanaan dimulai dengan keputusan tentang
kebutuhan anak buah kapal patroli dalam pelaksanaan tugas. Tanpa ada tujuan
yang jelas, komandan kapal patroli akan bertindak secara efektif.
2.
Meneruskan saat ini. Pemahaman mengenai
tujuan pelaksanaan tugas sangan penting karena tujuan tersebut menyangkut hasil
yang akan dicapai. Setelah keadaan kapal patroli saat ini dianalisa, maka
tujuan dapat dirumuskan untuk menentukan langkah dalam melaksanakan kegiatan
lebih lanjut. Tahap kedua ini merupakan informasi mengenai kebutuhan organisasi
yang didapatkan melalui komunikasi antara komandan kapal dengan anak buah kapal
dan antara anah buah kapal yang satu dengan lainnya.
3.
Mengidentifikasi segala kemudahan dan
hambatan. Segala kekuatan dan kelemahan serta kemudahan dan hambatan perlu
diidentifikasi untuk mengukur kemampuan anak bauh kapal patroli dalam mencapai
tujuan. Oleh karena itu perlu diketahui bahwa faktor lingkungan dapat membantu
organisasi dalam mencapai tujuannya. Meskipun sulit dilakukan, antisipasi
keadaan dan kesempatan serta ancaman yang akan terjadi diwaktu mendatang adalah
bagian dari proses perencanaan.
4.
Mengembangkan rencana atau serangkai kegiatan
untuk mencapai tujuan. Tahap terakhir dalam proses perencanaan meliputi
pengembangan berbagai alternatif kegiatan dalam pencapaian tujuan, penilaian
alternatif tersebut dan pemilihan yang terbaik diantara bebbagai alternatif
yang ada.
Komandan
kapal patroli tidak merencanakan dilakukannya proses penyidikan secara tuntas
terhadap pelaku pengangkutan kayu illegal di wilayah perairan kutai timur.
Apabila ditemui adanya pelanggaran dibidang kehutanan maka proses penyidikan
yang dilakukan berupa tindakan awal saja, sedangkan untuk pemberkasan sampai
dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum
dilakukan oleh sat reskrim polres kutai timur.
2. Pengorganisasian (Organization)
Pengorganisasian
berfungsi untuk mengatur teknik dan taktis dalam penegakkan hukum kehutanan
diwilayah perairan yang dilaksanakan oleh komandan kapal patroli Dit Polair
Polda Kaltim. Salah satu bentuk adanya pengorganisasian yang sudah berjalan
aktif selama ini adalah adanya struktur organisasi satuan kapal patroli yang
terdiri dari satu orang komandan kapal, 3 orang bintara yang membidangi bagian
dek, bagian mesin, dan perhubungan/komunikasi serta berberapa anggota yang
dibawahi oleh ketiga bintara tersebut. Bentuk pengorganisasian berperan penting
dalam manajemen atau mengelola suatu organisasi.
Sebelum
kapal patroli menentukan tujuannya dalam penegakkan hukum kehutanan dalam hal
pengangkutan diwilayah perairan kutai timur, terlebih dahulu harus menentukan
misi dari satuan kapal patroli. Seperti yang dikatakan oleh T. Hani handoko,
bahwa misi adalah suatu pernyataan umum dan abadi tentang maksud organisasi. Misi
kapal patroli menunjukan fungsi yang hendak dijalankan dalam penegakkan hukum
kehutanan diwilayah perairan kutai timur.
Fungsi
tujuan organisasi kapal patroli, yaitu :
a.
Pedoman bagi pelaksanaan kegiatan, melalui
penggambaran hasil yang akan dicapai akhir dimasa yang akan datang. Tujuan berfungsi
sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan anak buah kapal patroli. Dalam hal
ini fungsi organisasi memberikan arah pelaksanaan kegiatan mengenai hal-hal
yang harus dan tidak harus dilakukan.
b.
Sumber legitiminasi. Tujuan merupakan sumber
legitiminnasi bagi anak buah kapal patroli dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatannya, disamping keberadaannya dilingkungan dit polair polda
kaltim.
c.
Sumber motivasi. Tujuan organisasi kapal
patroli dapat berfungsi sebagai sumber motivasi dan identifikasi personal yang
penting. Komandan kapal sebelum pelaksanaan patroli perairan memberikan
motivasi anak buah kapal, sehingga pelaksanaan tugas diatas kapal patroli dapat
dilaksanakan dengan baik.
d.
Dasar rasional pengorganisasian. Tujuan kapal
patroli merupakan dasar perancangan organisasi. Tujuan organisasi dan struktur
organisasi berintraksi dalam kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai
tujuan, pola penggunaan sumber daya, implementasi berbagai unsur perancangan
organisasi.
3. Pemberian perintah
Semua
kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan adanya komunikasi yang baik dan
melalui perintah yang telah diberikan oleh komandan kapal patroli. Pengertian
komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh pengirim kepada penerima pesan
melalui cara dan media tertentu. Dengan adanya komunikasi dapat memahami tugas
bagi masing-masing individu dan dapat menimbulkan rasa “commitment” yaitu
memiliki rasa terkait dan kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan
baik dan penuh tanggung jawab.
4.
Pengkoordinasian
dan Pengawasan
Komandan kapal patroli bertugas memimpin
pengkoordinasian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam penegakkan
hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur serta melakukan pembinaan
terhadap anak buah kapal patroli dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Pada dasarnya pengkoordinasian dan pengawasan
merupakan kewenangan penuh seorang pemimpin, namun untuk memberdayakan
kemampuan anggota organisasi, maka komandan kapal patroli membentuk berberapa
tim untuk menyelenggarakan penanganan kegiatan tersebut. Setiap tim terdiri 1
orang bintara yang membawahi 2 orang tamtama, yang bertugas untuk mengawasi,
menggerakan dan mendorong anak buah kapal patroli dapat melaksanakan tugas
secara maksimal.
Berdasarkan pada surat keputusan kapolri No.
Pol. : KEP/7/1/2005 tanggal 31 Januari 2005 lampiran “A” tentang perubahan atas
keputusan kapolri No. Pol. : Kep /54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang
organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat polda, satuan
kapal patroli diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
yang telah di tetapkan. Adapun dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut
satuan patroli dalam melaksanakan tugas penegakan hukum kehutanan dapat
mengacau kepada buku petunjuk lapangan tentang penanganan terhadap pengangkutan
kayu illegal diwilayah perairan. Acuan tersebut dapat dijadikan pedoman oleh
setiap personil kapal patroli dalam melaksanakan tugas diatas kapal.
B.
Analisis
terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran satuan kapal patroli
dalam penegakkan hukum kehutanan diwilayah perairan kutai timur
Satuan kapal patroli dalam penegakkan hukum
diwilayah perairan harus memiliki rasa tanggung jawab sebagai bangsa indonesia,
rasa memiliki perairan indonesia dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai anggota polri. Satuan kapal patroli harus memahami karakteristik
kerawanan daerah operasi, perintah yang diberikan pimpinan serta dukungan
logistik dalam pelaksanaan patroli perairan.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran
satuan kapal patroli dit polair kaltim dalam penegakkan hukum kehutanan
diwilayah perairan kutai timur, yaitu :
1. Faktor
intern, meliputi :
a. Kemampuan
personil
Kemampuan
anak buah kapal patroli dalam menangani perkara tindak pidana dibidang
kehutanan belum optimal, hal ini dilihat dari data operasional bahwa belum
adanya anak buah kapal patroli mandau 301 yang melakukan proses penyidikan
hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
b. Mental
personil
Adanya
hubungan baik antara aparat penegakan hukum dengan para pengusaha kayu. Dengan
adanya hubungan ini maka pengusaha dapat melakukan pemuatan kayu yang diduga
illegal keatas kapal tanpa memenuhi adanya hambatan yang berarti, sehingga
tidak sedikit ditemui adanya pengangkutan kayu illegal yang sering terjadi
diwilayah perairan kutai timur.
c. Adanya
backing pejabat
Didalam
pelaksanaan penegakan hukum kehutanan dalam hal pengangkutan kayu illegal
diwilayah perairan sering ditemui adanya intervensi pimpinan/pejabat yang
berperan sebagai backing terhadap pengusaha kayu. Satuan kapal patroli tidak
dapat melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pelaku pengangkutan kayu illegal diwilayah perairan karena adanya
“titipan” dari pimpinan/pejabat yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
d. Kecepatan
kapal patroli
Kecepatan
kapal patroli dalam melakukan pengejaran terhadap berberapa kapal yang sedang
berlayar dengan muatan kayu yang diduga illegal sangat terbatas. Apabila sedang
melakukan pemeriksaan terhadap kapal ditengah laut, sedangkan pada saat yang
sama ada informasi mengenai kapal yang mengangkut kayu illegal diwilayah
perairan lain, maka KP. Mandau tidak dapat melakukan penindakan terhadap kapal
tersebut sudah tidak berada ditempat sebagaimana diinformasikan.
2. Faktor
ekstern, meliputi :
a. Geografis
Luas
wilayah perairan kutai timur yang sangat luas dengan adanya 6 (enam) muara
sungai yang dapat dilewati oleh kapal-kapal yang memuat kayu illegal pada saat
air pasang secara bersamaan. Alur pelayaran yang dangkal, berbatuan, dan
berliku serta jauhnya jarak yang harus ditempuh menuju perairan hulu sungai
menyebabkan terbatasnya oleh gerak kapal patroli.
b. Cuaca
Cuaca
diwilayah perairan yang sering berubah-ubah disertai dengan adanya angin
kencang membuat pelaksanaan patroli perairan tidak dapat dilaksanakan secara
maksimal.
c. Masyarakat
Adanya
masyarakat yang tinggal dipesisir pantai yang tidak mau memberikan informasi
mengenai pemuatan kayu yang diduga illegal keatas kapal.
Didalam pembahasan ini, maka penegakan hukum
kehutanan oleh dlt polair polda kaltim diperairan kutai timur apabila dikaitkan
dengan konsep penegakan hukum, yaitu :
1. Faktor
penegak hukum
2. Faktor
sarana atau fasilitas
3. Faktor
masyarakat
Dari pembahasan diatas terlihat bahwa adanya
faktor-faktor yang mempengaruhi peranan satuan kapal patroli dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga pelaksanaan patroli perairan belum dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien. Ancaman, hambatan dan gangguan merupakan suatu
permasalahan yang berarti serta apabila tidak diselesaikan akan mempunyai dampak
negatif bagi satuan kapal patroli. Hal tersebut dapat mempengaruhi kepemimpinan
seorang komandan kapal, sehingga suasana kerja diatas kapal tidak harmonis yang
dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan tugas, bahkan tugas yang diberikan tidak
dilaksanakan sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar